Rabu, 19 Oktober 2011

Pelaksanaan Qurban

Berqurban adalah menyembelih hewan qurban/udh-hiyah/ternak (Unta,Sapi/Kerbau, Kambing, dan Domba) setelah shalat Iedul Adha dan hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dalam rangka
mendekatkan diri kepada Allah.

Dasar perintahnya adalah:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah” [Al Kautsar 2]

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.
Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Al Hajj 34]

Hukum Kurban adalah sunnat Muakkad.

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa mempunyai kemudahan untuk berkurban, namun ia belum berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat sholat kami." [HR Ahmad dan Ibnu Majah]

Dasar memotong hewan Kurban pada Hari Raya Haji bersumber dari sunnah Nabi Ibrahim dan Ismail. Karena ketakwaannya yang dalam, mereka rela menjalankan perintah Allah meski itu berarti harus mengorbankan anak yang tersayang dan diri sendiri.

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar."

Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas
pelipisnya, nyatalah kesabaran keduanya.
Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami member balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.

Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang
yang datang kemudian” [Ash Shaaffaat 102-108]

Kita harus senantiasa bertakwa, yaitu menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi segala laranganNya, agar kurban kita mendapat ridho Allah.

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya...[Al Hajj 37]

Hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum sholat Iedul Adha. Tapi dilakukan setelah shalat.

Jundab Ibnu Sufyan ra berkata: Aku mengalami hari raya Adlha bersama Rasulullah SAW Setelah beliau selesai sholat bersama orang-orang, beliau melihat seekor kambing telah disembelih. Beliau bersabda:
"Barangsiapa menyembelih sebelum sholat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya; dan barangsiapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah." Muttafaq Alaihi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar